Minggu, 31 Oktober 2010

makalah BIMBINGAN dan KONSELING

<a href="http://duniadownload.com" target="_blank" title="Download ebook gratis"><img src="http://duniadownload.com/iklan/iklanduniadownload2.jpg" border="0" alt="Download ebook gratis"></a>

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Lembaga pendidikan pad umunya da sekolah-sekolah khususnya meupakan tumpuan, harapan orang tua, siswa dan warga masayarakat guna  memperoleh pengetahuan, kletrampialn, sikap dan sikap dan sifat-sifat kepribadian uatama, sebagai sarana pengembangan karir, peningkatan status social dan bekal hidup lainnya di dunia kini dan di akhirat kelak.
Tetapi dalam pelaksanaan pendidikan masih banyak peserta didik yang belum mencapai hal-hal yang disebutkan di atas dikarenakan adanya faktor kesulitan belajar pada siswa. Salah satu fungsi Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah membantu siswa dalam membimbing belajar, maka di sisni penulis berusaha untuk menggabungkan dua hal antara fungsi BK dlam membimbing siswa/mengatasi kesulitan belajar pada siswa.
Maka penulis menentukan judul “Upaya Bimbingan dan Konseling Dalam Menangani Kesulitan Belajar Pada Siswa”
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian dan fungsi Bimbingan dan Konseling ?
2.      Macam-macam kesulitan belajar dan upaya Bimbingan dan Konseling dalam menanganinya?


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Bimbingan dan Konseling
1. Pengertian Bimbingan dan Konseling
Disekolah selain berfungsi untuk memberikan pengetahuan dalam kegiatan belajar mengajar dikelas, juga berfungsi untuk mengembangkan keseluruhan potensi siswa. Potensi siswa tersebut dapat dikembangkan untuk mencapai keberhasilan dalam hidupnya. Mengembangkan kemampuan siswa secara optimal untuk berkreasi, mandiri, bertanggung jawab, dan memecahkan masalah merupakan tanggung jawab pribadi siswadan mengatasi masalah yang dihadapi ia memerlukan bantuan professional yaitu layanan bimbingan dan penyuluhan.[1]
Istilah Bimbingan dan Konseling, sebagaimana digunakan dalam literature professional di Indonesia, merupakan terjemahan dari kata Guidens dan Conseling dalam bahasa Inggris.
Bimbingan menurut bahasa adalah memimpin, memapah, dan mencarikan jalan.[2]



Definisi bimbingan yang pertama dikemukakan dalam Year’s Book Of Education 1955, yang menyatakan:
Guidance is a process of helping individual through their own effort to discover and develop their potentialities both for personal happiness and social usefulness.

Menurut beberapa para ahli definisi bimbingan yang lain:
a.       Shertzer-Stone: guidance is the process of helping individuals to understand themselves their world.[3]
b.       Schmidt: guidance is a term used to describe a curriculum area related affective or psychological education.[4]
Selain definisi diatas terdapat definisi lain tentang arti Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang secara terus menerus dan sistematis oleh pembimbing agar individu atau sekelompok individu menjadi pribadi yang mandiri.
Sedangkan pengertian konseling adalah proses pemberian bantuan ayang dilakukan melalui wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (disebut klien) yang bermuara para teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien
Menurut C. Patterson (1959) mengemukakan bahwa konselling adalah proses yang melibatkan hubungan antara pribadi, antara seorang terapis dengan satu atau lebih klien.[5]
2.  Fungsi Bimbingan Konseling
Pada dasarnya bimbingan dan konseling dilakukan dalam bentuk upaya pemahaman, pencegahan, pemeliharaan dan penyuluhan setiap bentuk upaya tersebut mengacu pada empat fungsi bimbingan sebagai berikut
a.       Fungsi pemahaman yaitu : fungsi bimbingan dan konseling yang akan menghasilakn pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan perkembangna siswa yang meliputi: pemahaman tentang diri sisa, pemahaman tentang maslaah yang dihadapi, pemahaman tentang lingkungan dan pemahaman tentang lingkungan yang lebih luas.
b.      Fungsi pencegahan (prevevtiv) yaitu fungsi yang akan menghasilkan terhindarnya siswa dari berbagai permasalahan yang dapat mengganggu, menghambat, maupun menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam proses berkembangnya di masa yang akan dating.
c.       Fungsi perbaikan/pengentasan (kurativ) yaitu fungsi yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratsinya berbagai permasalahan yang dialamai oleh siswa.
d.      Fungsi pemeliharaan dan pengembangan yaitu : fungsi yang dapat menghasilakn terpeliharanya dan berkembangnya berbagai potensi siswa dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.[6]
Sesuai dengan fungsinya, Bimbingan dan konseling diarahkan kepada terselenggaranya dan terpenuhinya keperluan akan bantuan dalam hal pendapatan, informasi, dan orientasi, konsultasi, dan komunikasi pada siswa dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Dengan demikian akan tercipta kemudahan bagi terciptanya proses dan tercapainya tujuan program pendidikan di sekolah yang bersangkutan secara lancar sesuai yang diharapkan.
B.     Macam-macam kesulitan belajar
Sebelum kita membahas masalah, kesulitan belajarsebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian mengenai kesulitan belajar.
Learning disabilities are not a single condition but a name for a wide variety of specific disabilities that are presumed to stem from some dysfunction of the brain or central nervous system. The following definition is adapted from the National Joint Committee on Learning Disabilities (1988,p.1)
Learning disabilities is a general term for a diverse group of disorders characterized by significant difficulties in the acquisition and use of listening, speaking, reading, writing, reasoning, or computing. Those disorders stem from the individual and may occur across, the life span. Problem in self regulatory behaviors, social perception, and social interaction may exits with learning disabilities but do not by them selves constitute a learning disability. Learning disabilities may occur concomitantly with other handicapping conditions but are not the result of those conditions.[7]

Dalam kegiatan belajar mengajar di kelas yang dilakukan ole guru bersama dengan sisw, adakalanya sering dijumpai siswa yang gagal, seperti angka raport rendah, tidak naik kelas, tidak lulus ujian kahir dan sebagainya. Hal ini dapat dipandang sebagai siswa yang mengalami masalah belajar. Jenis dari kesulitan belajar adalah :
1.      Underachiever adalah keadaan siswa yang memilki potensi intelektual yang tergolong di atas normal, tetapi mempunyai prestasi belajar yang rendah.
2.      Sangat lambat dalam belajar adalah keadaan siswa yang memilki bakat akademik yang kurang memadai dan perlu dipertimbangkan untuk mendapat pendidikan khusus.
3.      Kurang motivasi dalam belajar adalah: keadaan siswa yang kurang bersemangat dalam belajar, sehingga prestasinya rendah.
4.      Sikap dan kebiasaan buruk dalam belajar adalah kondisi siswa yang kegiatan atau perbuatan belajar sehari-harinya antagonistic dengan yang seharusnya.[8]
Seperti telah dijelaskan siswa yang mengalami kesulitan belajar itu memililki hambatan-hambatan sehingga menampakkan gejala-gejala yang bisa diamati oleh orang lain (guru, pembimbing). Gejala kesulitan belajar adalah suatu tanda bahwa seseorang atau siswa mengalami kesulitan belajar atau dalam kegiatan belajarnyaterdapat hambatan-hambatan..


Beberapa gejala sebagai bertanda adanya kesulitan belajar menurut Abu Ahmad dan Widodo Supriyono:
1.      Menunjukkan prestasi yang rendah atau dibawah rata-rata yang dicapai oleh kelompok kelas.
2.      Hasil yang dicapai tidak seimbang dengan usaha yang dilakukan ia berusaha dengan keras tetapi nilainya selalu rendah.
3.      Hambatan dalam melakukan tugas-tugas belajar ia slalu tertinggal dengan kawan-kawanya dalam segala hal. Misalnya dalam mengerjakan soal-soaldalam menyelesaikan tugas-tugas.
4.      Menunjukkn sikap yang kurang wajarseperti: acu tak acuh, berpura-pura, dusta dll
5.      Menunjukkan tingkah lakuyang berlainan misalnya: mudah terssinggung, murung, pemarah, bingung, cemberut, kurang gembira, selalu sedih.[9]

C.     Upaya guru Bimbingan dan Konseling dalam mengatasi kesulitan belajar pada siswa
Siswa dalam mempertahankan prestasi belajarnya tentulah sulit. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti yang dijelaskan diatas sebelumnya. Untuk itu perlu kiranya siswa mendapatkan bimbingan dari para Konselor atau guru BK untuk mempertahankan prestasi belajarnya ataupun meningkatkan prestasi belajarnya. Oleh karena itu peranan Bimbingan dan Konseling dalam Meningkatkan prestasi belajar siswa dapat dilakukan melalui beberpa hal yaitu:
1.      Pengajaran perbaikan
Merupakan suatu bentuk bantuan yang diberikan kepada seorang atau sekelompok siswa yang menghadapi masalah belajar dengan maksud untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan dalam proses dan hasil belajar mereka. Apabila kesalahan itu diperbaiki, maka siswa mempunyai kesempatan untuk mencapai hasil belajar yang optimal.[10]
2.      Kegiatan pengayaan
Merupakan suatu bentuk layanan yang diberikan kepada siswa atau seorang atau beberpa orang siswa yang sangat cepat dalam belajar. Siswa yang amat cepat belajar hamper selalu dapat mengerjakan tugas-tugas lebih cepat dari rekan-rekan mereka dalam waktu yang ditetapkan.
3.      Peningkatan motivasi belajar
Apabila ditanyakan mengapa mereka belajar, maka akan diperoleh jawaban. Misal si Anton mungkin mengatakan ia belajar karena ingin Cerdas. Si Ami mungkin mengatakan ia belajar karena ingin lulus dan sebagainya. Semua alasanitu merupakan hal-hal yang mendorong (atau motif) siswa untuk belajar.
4.      Pengembangan sikap dan kebiasaan belajar yang baik
Setiap siswa diharapkan menerapkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik yang efektif, tetapi tidak menutup kemungkinan ada siswa yang mengamalkan sikap dan kebiasaan yang tidak diharapkan dan tidak seperti itu, maka di kawatirkan siswa yang bersangkutan tidakakan mencapai hasil belajar yang baik, karena hasil belajar ayang baik itu diperoleh melaui usaha atau bahkan perjuangan yang keras.[11]
Untuk itu sikap dan kebiasaan belajar yang baik tidak tumbuh secara kebetulan, melainkan seringkali perlu ditumbuhkan melaui bantuan yang terencana, terutama oleh guru-guru, konselor dan orang tua dan siswa. Untuk itu siswa hendaklah di bantu dalam hal:
a)      Menemukan motif-motif  yang tepat dalam belajr
b)      Memelihara kondisi kesehatan yang baik
c)      Mengatur waktu belajar
d)      Memilih tempat belajar yang baik
e)      Belajar dengan sumber belajar yang kaya (buku teks dan lain-lain)
f)        Membaca secara baik dan sesuai dengan kebutuhan









BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang secara terus menerus dan sistematis oleh pembimbing agar individu atau sekelompok individu menjadi pribadi yang mandiri.
Sedangkan pengertian konseling adalah proses pemberian bantuan ayang dilakukan melalui  wawancara konseling oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (disebut klien) yang bermuara para teratasinya masalah yang dihadapi oleh klien
Pengajaran perbaikan
peranan Bimbingan dan Konseling dalam Meningkatkan prestasi belajar siswa dapat dilakukan melalui beberapa hal yaitu:
a.       Pengajaran perbaikan
b.      Kegiatan pengayaan
c.       Peningkatan motivasi belajar
d.      Pengembangan sikap dan kebiasaan belajar yang baik





DAFTAR PUSTAKA

Bakran, Hamdani. Konseling dan Psikoterapi Islam. Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2004

Jantika, Ahmad Nurihsan dan Akur Sudianto, Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar. Jakarta: Grasindo, 2005

Prio, Ananda Santoso. Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya: Kartika, 1995

Priyatno, Erman Anti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Dep.Dik.Bud, dan Rineka Cipta, 1994.

Slavin, Robet E., Education Psychology. Kediri: Perpustakaan STAIN Kediri, 1994.


Supriyono, Widodo dan Abu Ahmadi. Psikologi Belajar, Jakarta: Rineka Cipta: 1991.
Soetjipto dan Riflis Kosasi. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta, 1999

Ws. Winkel. Bimbingan dan Konseling di Institut Pendidikan. Yogyakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1997.


[1] Soetjipto dan Riflis Kosasi. Profesi Keguruan. (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), 85
[2] Ananda Santoso Prio. Kamus Bahasa Indonesia. (Surabaya: Kartika, 1995), 54
[3] Ws. Winkel. Bimbingan dan Konseling di Institut Pendidikan. (Yogyakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 1997), 66
[4] Ibid, 71-72
[5] Hamdani Bakran. Konseling dan Psikoterapi Islam. (Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2004), 179
[6] Ahmad Jantika Nurihsan dan Akur Sudianto, Manajemen Bimbingan dan Konseling di Sekolah Dasar.(Jakarta: Grasindo, 2005), 14-15
[7] Robet E. Slavin, Education Psychology. (Perpustakaan STAIN Kediri, 1994), 450
[8] Prayitno, Dasar-Dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), 279-280.
[9] Abu Ahmad dan Widodo Supriyono, Psikologi Belajar. (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), 88-89
[10] Priyatno, Erman Anti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. (Jakarta: Dep.Dik.Bud, dan Rineka Cipta, 1994), 287
[11] Ibid, 286

Selasa, 26 Oktober 2010


Makalah
PERBANDINGAN MADZHAB IMAM HANBALI

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Dalam masyarakat kita di Indonesia ini berkembang berbagai macam ragam aliran yang berkenaan dengan maslah Fiqh. Kendatipun mayoritas ummat islam mengaku bermadzab Syafi’I, tetapi madzab lain pun sedikit basyaknya ada pengaruhnya terhadap ummat islam di sini. Pemikiran ini di dasarkan atas kenyataan yang terjadi dalam masyarakat kita sehari-hari, bahwa ada saja terlihat perbedaan pendapat yang berkenaan dengan masalah furu’ (cabang), baik mengenai ibadah, mu’amalah dan lain-lainya. Di dalam dunia fiqh secara umum terdapat empat madzab yang terkenal, salah satunya yakni madzhab Hambali, yang menempati urutan keempat berdasarkan periodisasi kemunculannya, yang didirikan oleh muhaddits besar Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal. Madzhab ini muncul di kota kelahiran pendirinya. Baghdad, pada akhir abad ketiga dan awal abad kedua, yang bertepatan dengan masa pemerintahan Daulah Bani Abbasiyah.
Berbeda dengan gurunya, Imam Syafi’I, yang menuangkan metode istinbath (penggalian hukum)-nya dalam sebuah kitab. Imam Ahmad tak pernah merumuskan metode istinbath dalam sebuah karya tulis. Sistem penggalian hukum yang dikembangkannya dikenali belakangan melalui penjabaran murid-murid dan pengikutnya yang menganalisa fatwa-fatwa sang imam.
Dari deskripsi singkat diatas, maka dalam makalah ini akan mencoba untuk membahas lebih mengenai Imam Ahmad dengan beberapa fokus pembahasanya.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Sejarah singkat dari Imam Ahmad ?
2.      Bagaimana Metode Istimbath yang dipakai oleh Imam Ahmad ?
3.      Bagaimanakah Contoh Istimbath Imam Ahmad ?

BAB II
PEMBAHASAN


A.  Sejarah Singkat Imam Ahmad Ibnu Hanbal
Imam Ahmad Ibnu Hanbal atau Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani dilahirkan di Baghdad pada bulan Rabi’ul Awal tahun 164H/780M. Tempat kediaman ayah dan ibunya sebenarnya di kota Marwn, wilayah Khurasan, tetapi dikala ia masih di kandungan, kebetulan ibunya pergi ke Bagdaad dan di sana melahirkan.[1]
Nama lengkapnya adalah Ahmad ibnu Muhammad ibnu Hanbal ibnu As’ad ibnu Idris ibnu Abdulloh ibnu Hasan al-Syaibany. Ibunya bernama Syarifah Maimunah binti Abdul al-Malik ibnu Saudah ibnu Hindun al-Syaibany. Jadi baik dari pihak ayah maupun dari pihak ibu, imam Ahmad ibnu Hanbal berasal dari keturunan bani Syaibah, salah satu kabilah yang berdomisili di semenanjung Arabiyah.
     Sejak kecil imam Ahmad ibnu Hanbal mempelajari banyak hal di kota Bagdad yang saat itu pusat ilmu pengetahuan. Di antaranya adalah al-Qu’an, bahasa Arab, Hadits, sejarah Nabi dan sejarah Sahabat serta sejarah Tabi’in.[2] Guna memperdalam ilmu pengetahuan yang beliau miliki, maka imam Ahmad ibnu Hanbal hijrah ke Basrah. Pernah juga menuntut ilmu ke Mesir dan Yaman. Ketika menuntut ilmu di Basrah imam Ahmad ibnu Hanbal bertemu dengan Imam Syafi’i. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
     Imam Ahmad ibnu Hanbal adalah imam yang ke empat dari fuqaha islam. Ia adalah seseorang yang mempunyai sifat-sifat yang luhur dan budi pekerti yang tinggi. Keturunan Ahmad ibnu Hanbal bertemu dengan keturunan Rasulullah saw. pada Mazin ibnu Lu’ab ibnu Adnan termasyhur dengan nama datuknya, Hanbal. Maka dari itu orang menyebutnya ibnu Hanbal, sedangkan bapaknya bernama Muhammad. Ini disebabkan datuknya lebih masyhur dari pada ayahnya.
     Pada masa khalifah al-Makmun, al-Mu’tashim dan al-Watsiq, imam Ahmad pernah dihukum cambuk dan dipenjara karena keteguhannya memegang keyakinannya. Seperti yang diketahui dalam sejarah bahwa di masa ketiga orang khalifah bani Abbas ini  paham Mu’tazilah (salah satu paham dalam ilmu kalam) merupakan paham resmi pemerintahan. Hanya paham ini yang dipandang dapat membawa kemajuan umat Islam. Penentangnya akan dihukum dan disingkirkan.[3]
     Imam Ahmad ibnu Hanbal wafat pada tanggal 12 Rabi’ul Awal tahun 241H/04 Juli 855M. dan dimakamkan di Bagdad.[4] Sepeninggal beliau, madzhab Hanbali berkembang luas dan menjadi salah satu madzhab yang memiliki banyak pengikutnya.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali. Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.[5]


B.   Metode Istidlal/ Istinbat Imam Ahmad Ibn Hanbal Dalam Menetapkan Hukum
Metode yang digunakan dalam menetapkan hukum (istinbat) berdasarkan pada tujuh hal pokok [6]:
1. Al Quran sebagai sumber dari segala sumber hukum. Ahmad menegaskan bahwa as-sunnah adalah penafsir al-qur’an. Karena itu tidak ada kemungkinan terjadi pertentangan dzahir al-qur’an dengan as-sunnah, karena dzahir al-qur’an harus disesuaikan dengan kandungan as-sunnah.[7]
Ahmad menerima semua hadits yang shahih dan memandangnya penafsiran bagi al-qur’an jika memerlukan tafsir, atau taqyid atau mentakwilkan al-qur’an jika memerlukan takwil.[8]
2. Sunnah Rasul sebagai penjelasan terhadap hal hal yang global yang ada dalam Al Quran. Sebagaimana halnya imam Syafi’i, imam Ahmad menerima khabar ahad, hadits yang bersanad tungggal sebagai hujjah. Beliau terima hadits tersebut tanpa sesuatu syarat, asal benar-benar hadits itu shahih keadaannya.[9]
3. Fatwa sahabat (Aqwal Assahabah) karena mereka semua menyaksikan turunnya ayat dan mengetahui asbab nuzulnya serta asbabul khurujnya hadis dan para perawinya. Sedangkan fatwa para tabiin tidak memiliki kedudukan sebagaimana fatwa sahabat.
Imam Ahmad mendahulukan atsar shahabi (Qoul shahabi) ini daripada qiyas.[10] Dari keterangan lain sebelum Qiyas dipergunakan oleh beliau, lebih dahulu beliau menggunakan “hadits mursal dan dha’if” yang kedudukannya menurut beliau juga lebih tinggi dibandingkan qiyas.[11]
4. Qiyas (Analogi) yang digunakan apabila tidak ada nash yang sharih dalam Al Quran, Hadis maupun Aqwal Asshabah.
Kadang-kadang Imam Ahmad pun menggunakan al-mashalih al-mursalah terutama dalam bidang siyasah. Contohnya, Imam Ahmad pernah mengucapkan hukum ta’zir terhadap orang yang selalu berbuat kerusakan dan menetapkan hukum had yang lebbih berat terhadap orang yang minum khamar pada siang hari di bulan ramadhan.[12]
5. Istihsan yaitu keluar atau menyimpang dari keharusan logika menuju hukum lain yang menyalahinya dikarenakan tidak tepatnya Qiyas atau Qiyas tersebut berlawanan dengan Nash.
6. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid dalam suatu kasus hukum pada suatu masa tertentu.
7. ‘Urf yaitu adat kebiasaan orang muslim dalam suatu masalah tertentu yang tidak ada nashnya dalam Al Quran, Sunnah dan belum ada prakteknya pada masa sahabat.
Sebagian Karya besar yang ditinggalkan oleh imam Ahmad ibn Hanbal serta Murid-muridnya antara lain sebagai berikut[13]:
a.       Kitab al-Musnad
b.      Kitab Tasir al-Qur’an
c.       Kitab al-Nasikh wa al-Mansukh
d.      Kitab Muqaddam wa al-muakhkhar fi al-qur’an
e.        Kitab Jawabatu al-Qur’an
f.        Kitab al-tarikh
g.       Kitab manasiku al-kabir, dll.

C.   Contoh-Contoh Istinbath Imam Ahmad Ibn Hanbal
1. Haid; kodrat wanita yang tidak bisa dihindari dan sangat erat kaitannya dengan aktifitas ibadahnya sehari-hari.
Firman Allah swt dalam surat al-Baqarah: 222
štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
Artinya: dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[14] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[15]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.[16] (QS. Albaqoroh 2:222)

Dan hadits Nabi:
هذا شئ كتبه الله على بنات ادم (متفق عليه)
Artinya: “Ini (haid) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah kepada cucu-cucu wanita Adam. (HR. Bukhori dan Muslim)[17]

Usia waktu haid
Semua ulama madzhab sepakat bahwa wanita itu akan haid kalau sebelum usia 9 tahun. Maka bila datang sebelum usia tersebut, semua sepakat bahwa itu darah penyakit, begitu juga darah yang keluar dari wanita usia lanjut. Hanya mereka berbeda pendapat tentang batas usia lanjut yang haidnya telah berhenti. Menurut madzhab :
Hanbali             : 50 tahun
Hanafi               : 55 tahun
Maliki               : 70 tahun
Syafi’I              : selama masih hidup haid itu masih mungkin, sekali-kali biasanya berhenti setelah berusia 62 tahun.
Imamiyah         : 55 tahun bagi wanita yang bukan keturunan Quraisy dan wanita yang diragukan apakah ia Quraisy atau bukan. Sedang wanita Quraisy biasanya 60 tahun.
Lama waktu haid
Hanifah dan imamiyah: paling sedikitnya haid itu 3 hari dan paling banyaknya 10 hari. Dan darah itu tidak keluar terus-menerus selama 3 hari, atau darah yang keluar lebih dari 10 hari maka bukan darah haid.
Hanbali dan syafi’i: paling sedikitnya selama 1 hari 1 malam, dan paling banyak 15 hari.
Maliki: paling banyak 15 hari bagi wanita yang tidak hamil, sedangkan sedikitnya tidak ada.
Hanafi, syafi’i dan maliki: bahwa haid tidak ada batas masa sucinya, yang dipisa 2 kali haid, sedangkan paling sedikitnya 13 hari.
Imamiyah: paling sedikit masa suci adalah paling banyaknya masa haid yaitu 10 hari.
Ulama madzhab: terjadinya haid dengan hamil secara bersamaan.syafi’i, maliki, dan kebanyakan ulama imamiyah: haid dan hamil masih bisa secara bersamaan.
Hanafi, Hanbali dan syaikh al-Mufid dari golongan Imamiyah: tidak bisa berkumpul secara bersamaan.[18]

2. wudlu
Orang yang berhadats kecil dilarang melakukan beberapa hal di bawah ini:
1. shalat, baik sunnah maupun wajib, menurut kesepakatan semua ulama’.
Imamiyah berpendapat lain tentang shalat jenazah, tidak diwajibkan berwudlu, hanya disunnahkan saja
2. thowaf, tidak boleh melakukan thawaf tanpa berwudlu terlebih dahulu (menurut maliki, syafi’i, imamiyah dan Hanbali). Hanafi: barang siapa yang berthawaf di Baitullah dalam keadaan hadats, ia tetap sah, sekalipun berdosa.
3. sujud tilawah dan sujud syukur, menurut empat madzhab wajib suci (berwudlu) menurut imamiyah hanya disunnahkan.
4. menyentuh mushaf, semua madzhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan al-Qur’an kecuali suci.
Maliki: tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walaupun dengan aling-aling, tetapi tidak boleh melafalkannya dengan membaca maupun tidak, atau setuhannya dengan aling-aling dan membawanya demi menjaganya.
Hanbali: boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya kalau dengan aling-aling.
Syafi’i: tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan al-Qur’an. Tetapi boleh menulisnya dan membawanya dem menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat-ayat al-Qur’an.
Hanafi: tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau ditulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai al-Qur’an.
Imamiyah: diharamkan menyentuh al-Qur’an bertuliskan huruf Arab tanpa aling-aling (alas), baik tulisan tersebut di dalam al-Qur’an maupun tidak. Tetapi tidak diharamkan membaca, menulis dan membawa demi menjaganya dan menyentuh tulisan selain tulisan Arab, kecuali “Allah”, maka diharamkan bagi orang yang berhadats menyentuhnya dalam bentuk tulisan apapun juga, dengan bahasa apapun dan dimana saja, baik yang ada di al-Qur’an maupun bukan.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Syiria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrah. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
·  Nash Al Qur-an atau nash hadits.
·  Fatwa sebagian Sahabat.
·  Pendapat sebagian Sahabat.
·  Hadits Mursal atau Hadits Doif.
·  Qiyas, istihsan,ijma’ dan ‘urf
Adapun salah satu Contoh Istimbath Imam Ahmad ibn Hanbal adalah masalah Haid mengenai usia haid dan lamanya haid. Selain itu juga pada berwudhu yang terdapat ikhtilaf, meskipun hamper sama dengan madzhab syafi’I dalam hal ini.

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, Perbandingan Madzhab, (Bandung: cv. Sinar baru offset, cet. III, 1991)
Ash-shiddieqy,  Tengku Muhammad hasbi, pokok-okok pegangan imam madzhab, (semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, cet. II, 1997)
Dept. Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya “Al-jumanatul Ali”, (Bandung : J-art,2005)
Jayad mugniyah, muhammad. Fiqh lima madzhab. (jakarta: Lentera Basritama, 2005)
Muhniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab. (Jakarta: Lentera Basritama,2001)
LBM-PPL 2002M. Uyunul masa-il Linnisa’. (Kediri: Lajnah Bahstul Masail Madrasah Hidayatul Mubtadi-in Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 2002)
Tahido Yango, Huzaemah, Pengantar perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997)
Zuhr, muhammad, hukum islam dalam ringkasan sejarah. (jakarta: Rajagrafindo Persada, 1997)
http://assunnah.or.id


[1] Huzaimah, Tahido Yanggo, pengantar perbandingan madzhab. (jakarta: Logos, 1997),132
[2] muhammad jayad mugniyah. Fiqh lima madzhab. (jakarta: Lentera Basritama, 2005), xxxi
[3] muhammad zuhr, hukum islam dalam ringkasan sejarah. (jakarta: Rajagrafindo Persada, 1997), 122-123
[4] abdurrahman, perbandingan madzhab. (Bandung: Sinar Baru, 1991), 29
[5] http://assunnah.or.id
[7] Tengku Muhammad hasbi ash-shiddieqy, pokok-okok pegangan imam madzhab, (semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, cet. II, 1997), hal. 277
[8] Ibid, hal.280
[9] K.H.E.Abdurrahman, Perbandingan Madzhab, (Bandung: cv. Sinar baru offset, cet. III, 1991), Hal. 30
[10] Ibid
[11] Huzaemah Tahido Yango, Pengantar perbandingan Mazhab, (Jakarta: Logos, 1997), hal. 143
[12] ibid
[13] .H.E.Abdurrahman..op.cit, hal.144-145
[14] Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.
[15] Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
[16] Dept. Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya “Al-jumanatul Ali”, (Bandung : J-art,2005), hal. 36
[17] LBM-PPL 2002M. Uyunul masa-il Linnisa’. (Kediri: Lajnah Bahstul Masail Madrasah Hidayatul Mubtadi-in Pondok Pesantren Lirboyo Kediri, 2002), 12.
[18] Muhniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Madzhab. (Jakarta: Lentera Basritama,2001), 34
<script type="text/javascript" src="http://www.bux4ad.com/affiliate/scripts/banner.php?a_aid=d55c155c&a_bid=4941f9e2"></script>KLIK !!!